Selasa, 23 September 2008

Mengenal Lebih Dekat KKSU-TSB

PROGRAM KERJA BADAN PENGURUS

KKSU-TSB TAHUN 2008/2009

Dalam upaya untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan pelayanan dan organisasi yang teratur dan terkendali, Badan Pengurus KKSU-TSB Ambon telah mengambil suatu langkah yang sangat strategis, dengan membuat Program Kerja Badan Pengurus yang merupakan patokan atau pedoman dalam mengambil langkah atau kebijakan pelayanan dan organisasi ke depan.

Mengingat bahwa selama ini Badan Pengurus KKSU-TSB Ambon Periode 2007/2009 belum dapat membuat Program Kerja sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pelayanan selama tahun pelayanan 2007/2009 yang telah melewati masa 1 (satu) tahun pelayanan, maka pada kesempatan Rapat Tahunan pada tanggal 24 Agustus 2008 yang baru lalu, Badan Pengurus KKSU-TSB Ambon berhasil menyusun Program Kerja Pelayanan Tahun 2008/2009 yang selanjutnya ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Badan Pengurus KKSU-TSB Ambon Periode 2007/2009 Nomor : 04/SK/BP-KKSU-TSB/VIII/2008, tentang PROGRAM KERJA BADAN PENGURUS KERUKUNAN KELUARGA SULAWESI UTARA “TORANG SAMUA BASUDARA” AMBON PERIODE 2007-2009 Tahun II (2008/2009). Adapun Program Kerja dimaksud adalah sebagai berikut :

A. Pengurus Inti

Pengurus Inti yang terdiri dari : Ketua Umum, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I dan Bendahara II adalah merupakan Sub Sektor dalam kepengurusan KKSU-TSB Ambon menempati posisi terdepan dalam menjalankan segala kegiatan Kerukunan Keluarga Sulawesi Utara “Torang Samua Basudara” Ambon. Hal ini dapat diperjelas dalam tugas pokoknya yaitu : bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keberadaan organisasi ini baik secara intern maupun ekstern, meliputi : Koordinasi secara menyeluruh; Administrasi Organisasi dan Informasi yang teratur, terarah, berdayaguna dan berhasilguna; Administrasi Keuangan yang akurat, teratur dan terkendali.

Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut di atas antara lain dengan :

1. Memonitoring kegiatan masing-masing seksi setiap saat.

2. Melibatkan diri dalam kegiatan seksi-seksi.

3. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode pelayanan (dua kali setahun).

4. Membuat Warta Bulanan dan atau Buletin KKSU-TSB Ambon.

5. Menyediakan data-data dan informasi tentang KKSU-TSB Ambon lainnya.

6. Melaporkan keaadaan keuangan dalam setiap kali pertemuan Ibadah.

7. Bersama-sama Seksi Kerohanian, mengunjungi anggota yang sakit, atau kurang aktif termasuk Pengurus yang tidak dapat atau melalaikan tugasnya.

8. Membuat Laporan Tahunan dan Laporan Akhir Badan Pengurus.

9. Menjalankan Rapat Akhir Jabatan sekaligus mediator dalam pemilihan Pengurus yang baru.


B. Seksi Kerohanian dan Kesehatan

Seksi Kerohanian adalah merupakan Sub Sektor dalam kepengurusan Kerukunan Keluarga Sulawesi Utara “Torang Samua Basudara” Ambon yang mempunyai tugas pokok : Membantu Pengurus Inti dalam mengkoordinir tugas dan fungsi Kerukunan Keluarga Sulawesi Utara “Torang Samua Basudara” Ambon dalam Bidang Kerohanian, meliputi : Pengaturan Pelayanan Ibadah, kesaksian, penginjilan serta pelayanan Diakonia.

Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut di atas antara lain dengan :

1. Mengkoordinir pelaksanaan Ibadah Rutin KKSU-TSB Ambon.

2. Mengkoordinir Pelaksanaan Ibadah Fellowship dengan Organisasi Gereja-gereja.

3. Mengkoordinir Pelaksanan Ibadah Reat-treat.

4. Mengkoordinir pelaksanaan Ibadah Natal, HUT serta Paskah pada setiap Tahun.

5. Melakukan Pelayan Diakonia

6. Pembentukan Sangkor KKSU-TSB Ambon.

7. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan olahraga dan seni dalam rangka HUT KKSU-TSB Ambon, antara lain : Tenis Meja, Catur, Bulutangkis, Karaoke, Baca Puisi, Baca Alkitab, dll.

C. Seksi Rumah Tangga

Seksi Rumah Tangga adalah merupakan Sub Sektor dalam kepengurusan Kerukunan Keluarga Sulawesi Utara “Torang Samua Basudara” Ambon yang mempunyai tugas pokok : Membantu Pengurus Inti dalam mengkoordinir tugas dan fungsi Kerukunan Keluarga Sulawesi Utara “Torang Samua Basudara” Ambon dalam Bidang Rumah Tangga, meliputi : pengaturan perbelanjaan serta penyimpanan dan pengeluaran barang inventaris Kerukunan Keluarga Sulawesi Utara “Torang Samua Basudara” Ambon.

Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut di atas antara lain dengan :

1. Pembelian sarana sekretariat : Kertas HVS, kertas bufalo, plastik berwarna, lakband, tinta komputer dll.

2. Pembelian sarana Olahraga.

3. Pengadaan Pakaian Sangkor KKSU-TSB Ambon.

4. Pendataan barang Inventaris Organisasi.

D. Seksi Ekonomi (Usaha Dana)

Seksi Ekonomi (Usaha Dana) adalah merupakan Sub Sektor dalam kepengurusan Kerukunan Keluarga Sulawesi Utara “Torang Samua Basudara” Ambon yang mempunyai tugas pokok : Membantu Pengurus Inti dalam mengkoordinir tugas dan fungsi Kerukunan Keluarga Sulawesi Utara “Torang Samua Basudara” Ambon dalam Bidang Ekonomi, meliputi : Mengupayakan Pengumpulan dana untuk memenuhi kebutuhan Kerukunan Keluarga Sulawesi Utara “Torang Samua Basudara” Ambon dalam menjalankan Program Kerjanya.

Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut di atas antara lain :

1. Iuran Wajib Anggota (Rp. 2.500,-/bulan) dan sumbangan sukarela Anggota.

2. Penjualan ayam panggang.

3. Proposal

4. Penjualan Kalender.

5. Penjualan ayam rica.

6. Penjualan kaset dan atau disket film dan atau lagu rohani.

7. Penjualan pembatas Alkitab, renungan rohani,

8. Penjualan korek api, dll

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Best Buy Printable Coupons